5 Fakta Prajurit TNI Penembak Bos Rental – Pengadilan Militer Jakarta telah membacakan vonis terhadap tiga prajurit TNI AL penembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Tiga oknum TNI itu di pecat dan di penjara, berikut fakta-faktanya.
1. Penjara Seumur Hidup untuk 2 Oknum TNI
Sidang di gelar di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025). Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa 1 dan Sertu Akbar Adli selaku terdakwa 2, divonis penjara seumur hidup.
“Terdakwa 1, pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa 2, pidana pokok penjara seumur hidup,” ujar hakim.
“Pidana pokok penjara seumur hidup,” kata oditur militer.
Dalam dakwaan yang dibacakan oditur militer, Bambang disebut melakukan tembakan sebanyak lima kali. Ada dua kali tembakan yang diarahkan ke kerumunan.
Oditur menyebut Bambang menembak Ilyas dari jarak kurang lebih 1 meter. Tembakan tersebut menyebabkan Ilyas tewas. Pistol yang digunakan untuk menembak Ilyas itu merupakan pistol dinas milik Sertu Akbar.
Tembakan itu juga mengenai orang lain bernama Ramli yang mengalami luka tembak. Ramli saat itu sedang memegangi terdakwa lain, yakni Akbar.
Sementara, seorang terdakwa lain bernama Rafsin dituntut hukuman 4 tahun penjara. Dia diyakini terlibat penadahan.
2. Hukum Bui 4 Tahun terhadap 1 Oknum TNI
Sementara itu, Prajurit TNI AL Sertu Rafsin Hermawan divonis 4 tahun penjara. Rafsin dinyatakan terbukti terlibat dalam penadahan mobil yang berujung penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
“Terdakwa 3 pidana pokok penjara selama 4 tahun,” kata hakim.
Hakim memerintahkan Rafsin tetap berada di dalam tahanan.
Sertu Rafsin Hermawan sebelumnya dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara. Rafsin diyakini bersalah melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Sanksi Pemecatan
Ketiga oknum itu juga mendapatkan pidana tambahan. Ketiganya dipecat dari dinas militer alias dipecat dari TNI.
“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim membacakan vonis.
Baca juga : Syarat Layanan Penitipan Kendaraan Gratis di Polres
4. Tak Dibebani Restitusi
Majelis hakim tak membebani tiga anggota TNI AL penembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, membayar ganti rugi atau restitusi. Apa pertimbangannya? Berikut penjelasan lengkapnya.
“Bahwa atas pengajuan restitusi yang diajukan oleh Pemohon melalui auditor militer tersebut di atas, maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan auditor militer,” kata hakim dalam sidang vonis.
“Bahwa menurut majelis hakim, perkara yang berkaitan dengan terdakwa lainnya, yakni Saudara Isra, Saudara Iin Hilmi, Saudara Ajat, dan Saudara Rohman, pengajuan akan diajukan melalui peradilan umum di peradilan Negeri Kota Tangerang. Pengajuan restitusi yang dibebankan kepada atas korban Saudara Ramli adalah tidak tepat apabila beban pembayaran restitusi hanya dibebankan kepada Terdakwa 1, Terdakwa 2, dan Terdakwa 3, namun tidak terhadap terdakwa lain,” ujarnya.
5. Hal Meringankan
Ada sejumlah hal yang meringankan bagi terdakwa. Majelis hakim menyebut terdaka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
“Keadaan-keadaan yang meringankan. Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata majelis hakim.
Hakim mengatakan ketiga terdakwa belum pernah dihukum, baik hukuman disiplin maupun pidana. Para terdakwa disebut langsung menyerahkan diri setelah melakukan penembakan.
“Para terdakwa belum pernah dihukum, baik hukum disiplin maupun hukuman pidana. Bahwa setelah kejadian penembakan pada terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri kepada kesatuan dan langsung ditahan,” jelasnya.
Hakim mengatakan para terdakwa beberapa kali memohon kepada hakim dalam persidangan untuk meminta maaf kepada anak korban. Namun permintaan maaf itu tak diladeni.
“Para terdakwa di persidangan telah beberapa kali memohon kepada majelis hakim untuk meminta maaf kepada anak korban, yaitu saksi 1 dan saksi 2. Namun anak korban tidak bersedia karena kalau dimaafkan anak korban khawatir dapat meringankan hukuman para terdakwa,” ucapnya.